Akhirnya KPK Periksa Dirjen Pajak Untuk Tersangka RRN
[tajukindonesia.net] Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Pajak, Ken
Dwijugiasteadi terkait kasus suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor
Indonesia.
Jurubicara KPK, Febri
Diansyah menjelaskan, Ken bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas
penyidikan kasus yang telah menyeret bos PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh
Rajamohanan Nair sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan
untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," ujar Febri di kantornya,
jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Selain Ken, KPK juga memanggil satu saksi lain.
Dia adalah Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker
Rajamohanan Nair.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka HS
(Handang Soekarno)," papar Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang
sebagai tersangka. Keduanya yakni Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit
Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang
Soekarno.
Pratik suap yang diduga dilakukan dua orang
tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K. Prima Ekspor Indonesia
sebesar Rp 78 miliar.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan
mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,9 miliar terkait kasus ini. [rm]