ACTA Cabut Gugatan, Ahok: Akhirnya Insyaf Juga
[tajukindonesia.net] Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), merasa lega karena satu per satu gugatan terhadapnya akhirnya dicabut.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan perdata kelompoknya yang meminta ganti rugi atas penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 8 Desember 2016. Register perkaranya nomor : 599/Ptd.G/2016/PN.JKT.Utara. Menanggapi hal itu, Ahok menyampaikan rasa terima kasih.
"Ya terima kasih saja. Akhirnya sadar, akhirnya bisa insaf juga," ungkap Ahok di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (20/1).
Dirinya mengaku telah memberikan maaf kepada orang yang menudingnya melakukan tindakan penodaan agama. Menurutnya, sekalipun dirinya kerap menerima penolakan, namun dirinya tidak pernah membalas perbuatan para penentangnya.
"Saya mah dari dulu maafin aja kok. Kan tugas saya kerja. Saya ini pejabat publik. Kamu ga pilih saya pun kalau saya terpilih, tetap saya urusin anak istri cucumu," ujarnya.
Lebih lanjut dia berharap agar seluruh gugatan yang ditujukan kepadanya dapat dicabut sepenuhnya. Sehingga Ahok dapat menerima putusan bebas secepatnya. Apalagi Ahok menilai, seluruh saksi pelapor yang dihadirkan di persidangan dianggap memberikan keterangan palsu, lantaran terdapat kejanggalan dalam Berkas Acara Pemeriksaan seluruh pelapor.
"Saya bisa diputus bebas. Semua saksi-saksinya palsu. Saksi yang fitnah, ya harus bebas," terangnya. [jnws]