Waspada, Bawaslu Jadi Alat Politik Terkait Bisa Bubarkan Parpol
[tajukindonesia.net] - Penolakan terhadap usulan Jimly Asshidiqqie agar Bawaslu diberikan kewenangan untuk membubarkan partai politik (parpol) masih terus disuarakan. Sebelum berani bubarkan parpol, Bawaslu ditantang untuk bersikap soal money politics dalam pemilu.
Perlu perjalanan panjang untuk memberikan senjata bagi Bawaslu untuk bisa membubarkan parpol. Salah satunya, yakni amandemen konstitusi yang selama ini mengatur pembubaran parpol melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota Mejelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini mengatakan, penguatan Bawaslu sangat diperlukan dalam proses check and balances. Namun kata dia, bukan penguatan prontal dengan langsung diberikan kuasa membubarkan parpol.
"Penguatan yang overlapping itu bisa digunakan semena-mena. Sering kali penguatan yang over, ada potensi disalahgunakan," kata Jazuli di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.
Ketua Fraksi PKS DPR ini justrumenantang Bawaslu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi pemilu. Selama ini, Bawaslu dianggap tidak berani menindak pelanggaran pemilu.
Pada pemilu lokal saja, Jazuli menyindir Bawaslu tidak punya keberanian menindak pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktek politik uang. Apalagi, bila Bawaslu diberikan kewenangan besar sampai membubarkan parpol.
"Sebelum langkah pembubaran parpol, Bawaslu berani nggak tindak orang yang melakukan politik uang? Itu aja belum dilakukan Bawaslu, seringkempes. Kan udah terlihat politik uang tapi Bawaslu nggak berani tindak tegas," sesalnya.
"Karena itu gradual saja. Sebelum bicara pembubaran Parpol, berani nggak Bawaslu menindak kandidat yang lakukan politik uang terang-terangan," sindirnya.
Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara menilai, pemberian kewenangan pada Bawaslu yang sangat besar bisa mengancam sistem demokrasi yang ada di Indonesia. "Wah berbahayakalau nantinya rapat pleno Bawaslu bisa menggugurkan partai politik," kata Amir.
Saat ini, lanjut Amir, Bawaslu sudah pas dengan wewenang dan peran yang dimiliki. Karenanya dia menganggap tidak perlu lagi ada penambahakan kewengan bagi Bawaslu.
Apalagi kalau nantinya Bawaslu diisi oleh orang-orang yang berafiliasi dengan parpol. Nantinya, Bawaslu akan dijadikan alat politik parpol tersebut untuk menghabisi lawan politiknya.
"Sangat rawan. Lebih baik diberikan dan menjadi domain pemerintah karena pemerintah susah diintervensi," katanya.
Tidak jauh beda, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi juga menganggap usulan tersebut tidak tepat. Menurutnya, pembubaran partai politik itu sudah menjadi ranah MK.
"Kecuali jika Bawaslu didorong sebagai pihak yang bisa mengusulkan ke MK untuk memeriksa pembubaran partai politik karena alasan tertentu masih sangat mungkin," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad menanggapi positif usulan tersebut. Namun, kata dia, perlu ada aturan main saat membubarkan partai politik. "Ya perlu ada rincinya seperti apa dulu sistemnya. Jangan kita diberi kewenangan tapi belum jelas," ujarnya.
Sejauh ini, Bawaslu dianggap tidak bertaring. Bawaslu hanya diperbolehkan menerima pengaduan dan mengelola pengaduan warga terkait pelanggaran pemilu. Setelahnya, Bawaslu harus menyerahkan hal tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). [rmol]
"Karena itu gradual saja. Sebelum bicara pembubaran Parpol, berani nggak Bawaslu menindak kandidat yang lakukan politik uang terang-terangan," sindirnya.
Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara menilai, pemberian kewenangan pada Bawaslu yang sangat besar bisa mengancam sistem demokrasi yang ada di Indonesia. "Wah berbahayakalau nantinya rapat pleno Bawaslu bisa menggugurkan partai politik," kata Amir.
Saat ini, lanjut Amir, Bawaslu sudah pas dengan wewenang dan peran yang dimiliki. Karenanya dia menganggap tidak perlu lagi ada penambahakan kewengan bagi Bawaslu.
Apalagi kalau nantinya Bawaslu diisi oleh orang-orang yang berafiliasi dengan parpol. Nantinya, Bawaslu akan dijadikan alat politik parpol tersebut untuk menghabisi lawan politiknya.
"Sangat rawan. Lebih baik diberikan dan menjadi domain pemerintah karena pemerintah susah diintervensi," katanya.
Tidak jauh beda, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi juga menganggap usulan tersebut tidak tepat. Menurutnya, pembubaran partai politik itu sudah menjadi ranah MK.
"Kecuali jika Bawaslu didorong sebagai pihak yang bisa mengusulkan ke MK untuk memeriksa pembubaran partai politik karena alasan tertentu masih sangat mungkin," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad menanggapi positif usulan tersebut. Namun, kata dia, perlu ada aturan main saat membubarkan partai politik. "Ya perlu ada rincinya seperti apa dulu sistemnya. Jangan kita diberi kewenangan tapi belum jelas," ujarnya.
Sejauh ini, Bawaslu dianggap tidak bertaring. Bawaslu hanya diperbolehkan menerima pengaduan dan mengelola pengaduan warga terkait pelanggaran pemilu. Setelahnya, Bawaslu harus menyerahkan hal tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). [rmol]