Tangkap 2 Orang Purn TNI Terkait Makar, Kapolri: Ini Masalah Hukum, Bukan Ditarget
[tajukindonesia.net] - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan penangkapan terhadap dua orang purnawirawan TNI Kivlan Zein dan Adityawarman Thaha sudah dilakukan sesuai aturan. Keduanya ditangkap karena dugaan makar.
"Kita menghargai purnawirawan kita, kita tidak menarget latar belakang, tetapi sekali lagi ini masalah hukum," kata Tito Karnavian memberikan penjelasan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Menurut Tito penangkapan terhadap kedua purnawirawan pada Jumat (4/11) dini hari sudah dikomunikasikan dengan pihak TNI. Tito menyebut komunikasi awalnya dilakukan antara Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana.
"Pangdam lapor ke Panglima TNI dan panglima juga mendukung. Pangdam bahkan mengirimkan tim Denintel (detasemen intel) dan POM mendampingi penyidik Polri. Tidak benar penangkapan hanya dilakukan unsur Polri saja," ujarnya.
Selain Kivlan dan Adityawarman, sejumlah orang yang ditangkap polisi karena diduga makar di antaranya Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, eko Santjojo, Alvin Indra dan Rachmati Soekarnoputri. Mereka dijerat Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP karena diduga melakukan pemufakatan jahat untuk makar. (dtk)