Ratusan Botol Miras Disita Polisi Syariat Aceh


[tajukindonesia.net]     -     Petugas Wilayatul Hisbah atau polisi Syariat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyita 225 kaleng dan botol minuman keras di rumah seorang warga keturunan Cina, pada hari pertama tahun baru, dini hari tadi.
Kepala Badan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M.Irsyadi, mengatakan dalam pengerebekan itu tidak ada perlawanan dari pemilik miras. Selanjutnya barang bukti miras diangkut ke Lhokseumawe.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada praktik menjual minuman pada rumah salah seorang pria yang berisial Al. Kita sita minuman yang disimpan itu, baik dalam kulkas maupun di tempat lain dan kita bawa semuanya ke kantor untuk ditindak lebih lanjut," kata Irsyadi.

Provinsi Aceh memberlakukan aturan Syariat Islam, bagi orang yang memperjualbelikan Khamar (minuman keras) seperti diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

Ancaman hukuman sesuai Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memporoduksi, menyimpan/ menimbun, menjual atau memasukkan khamar, masing-masing diancam dengan Uqubat Ta'zir".

Uqubat Ta'zir berupa cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali atau denda paling banyak 600 (enam ratus) Gram emas murni atau penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan.  [rmn]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :