PDIP Tuding Jokowi Abaikan Kasus-Kasus HAM
[tajukindonesia.net] - PDI Perjuangan mengkritik pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terlalu fokus mengerjakan tugas-tugas bidang ekonomi namun mengesampingkan penuntasan persoalan-persoalan hukum, di antaranya kasus-kasus HAM warisan pemerintah sebelumnya.
"Menurut kami memang benar Presiden lebih fokus pada bidang ekonomi, khususnya pembangunan infrastruktur, tapi dengan tetap memberikan perhatian pada bidang hukum. Presiden diharapkan lebih memberikan perhatian yang besar pada bidang penegakan hukum," ujar Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan dalam acara refleksi Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.
Fokus pemerintah dalam penegakan hukum merupakan salah satu dari janji Jokowi saat kampaye Pilpres 2014 lalu. Dalam kampanyenya, Jokowi-JK menjanjikan tiga agenda hukum dalam Nawacita yakni substansi hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum.
Namun, hingga perjalanan dua tahun pemerintah Jokowi-JK, pekerjaan ini dinilai masih jauh panggang dari api.
Menurut Trimedya, persoalan penyelesaian kasus HAM menjadi salah satu tugas yang belum tersentuh Jokowi-JK. Dengan berbagai alasan, penyelesaian kasus HAM di masa lalu masih mengambang, tak jelas ujung pangkalnya.
Dalam catatan PDIP, ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum terselesaikan diantaranya, Kasus Trisakti, Tragedi Mei 1998, Semanggi I dan II, Penghilangan Aktivis 1998-1999, Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985. Baru kasus Tanjung Priok 1984 dan Kasus Timor Timor yang disidangkan melalui Pengadilan HAM Ad hoc, dan Kasus Abepura, Papua di Pengadilan HAM.
"Ketujuh kasus HAM tersebut adalah warisan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yang selama 10 tahun memerintah belum berhasil menyelesaikannya," ujarnya.
Terkait warisan kasus HAM berat masa lalu ini, PDIP menilai, dapat diambil beberapa upaya sebagai jalan keluar. Pertama, tetap dilakukan penuntasan kasusnya melalui proses hukum atau upaya yudisial. Kedua, penyelesaian secara nonyudisial. Pemerintahan Jokowi-JK harus didorong untuk mau dan berani menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu ini.
"Ini bukan pekerjaan mudah, terbukti rezim SBY selama 10 tahunpemerintahannya tidak berhasil melakukannya. Namun, pemerintahan Jokowi-JK masih berpeluang untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Selain memiliki visi dan misi yang baik dalam penegakan HAM, Jokowi juga tidak punya beban terkait pelanggaran HAM masa lalu," ucap Trimedya.
Selain kasus HAM, beragam kasus korupsi juga masih marak dan menjadi penyakit bangsa Indonesia. PDIP memandang gerakan pemberantasan korupsi itu perlu dievaluasi secara terus-menerus dan diperbaiki agar semakin berhasil.
Dalam catatan PDIP, dalam setahun rata-rata penanganan korupsi sampai dengan pengadilan yang dilakukan oleh KPK berjumlah 60-70 kasus. Hal ini jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pengaduan sebanyak ribuan kasus.
"Ini merupakan jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan rata-rata pengaduan 7.000 setiap tahunnya. (dari pelaporan hanya 15 persen kasus korupsi, dan yang ditangani sampai dengan pengadilan maksimal 70 kasus), ini menunjukkan ada gap besar antara keinginan masyarakat dan realisasi penegakan hukumnya," ujar Trimedya. [rmn]
"Ketujuh kasus HAM tersebut adalah warisan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yang selama 10 tahun memerintah belum berhasil menyelesaikannya," ujarnya.
Terkait warisan kasus HAM berat masa lalu ini, PDIP menilai, dapat diambil beberapa upaya sebagai jalan keluar. Pertama, tetap dilakukan penuntasan kasusnya melalui proses hukum atau upaya yudisial. Kedua, penyelesaian secara nonyudisial. Pemerintahan Jokowi-JK harus didorong untuk mau dan berani menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu ini.
"Ini bukan pekerjaan mudah, terbukti rezim SBY selama 10 tahunpemerintahannya tidak berhasil melakukannya. Namun, pemerintahan Jokowi-JK masih berpeluang untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Selain memiliki visi dan misi yang baik dalam penegakan HAM, Jokowi juga tidak punya beban terkait pelanggaran HAM masa lalu," ucap Trimedya.
Selain kasus HAM, beragam kasus korupsi juga masih marak dan menjadi penyakit bangsa Indonesia. PDIP memandang gerakan pemberantasan korupsi itu perlu dievaluasi secara terus-menerus dan diperbaiki agar semakin berhasil.
Dalam catatan PDIP, dalam setahun rata-rata penanganan korupsi sampai dengan pengadilan yang dilakukan oleh KPK berjumlah 60-70 kasus. Hal ini jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pengaduan sebanyak ribuan kasus.
"Ini merupakan jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan rata-rata pengaduan 7.000 setiap tahunnya. (dari pelaporan hanya 15 persen kasus korupsi, dan yang ditangani sampai dengan pengadilan maksimal 70 kasus), ini menunjukkan ada gap besar antara keinginan masyarakat dan realisasi penegakan hukumnya," ujar Trimedya. [rmn]