MUI Nilai Dugaan Penistaan Agama Habib Rizieq Masih Perlu Diklarifikasi, Berikut Penjelasannya!
[tajukindonesia.net] - Wakil Sekjen MUI, Amirsyah, menilai laporan penistaan agama yang dialamatkan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq saat berceramah di Jakarta Timur pada 25 Desember lalu, perlu diklarifikasi.
"Bagi saya itu tuduhan itu masih memerlukan klarifikasi, harus berdasarkan aspek-aspek fakta hukum. Azas praduga tak bersalah harus dikedepankan," kata Amirsyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, hari ini.
Habib Rizieq dilaporkan pengurus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terkait ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur yang menyatakan bahwa 'Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Kalau tuhan beranak, terus bidannya siapa'. PMKRI menilai pernyataan Rizieq termasuk menistakan agama Kristiani.
Amir mengaku belum melihat video yang diduga berisi penistaan Agama seperti dilaporkan mahasiswa Katolik. Meski demikian, MUI tetap menghargai hak pihak manapun untuk melaporkan pidato Rizieq itu.
"Kita menghargai aspek-aspek hukum karena Indonesia negara hukum," ujarnya.
Dia juga menyarankan agar Rizieq mengikuti proses hukum, termasuk hadir bila polisi melakukan pemanggilan. : sebagai warga negara yang baik tentu aturan hukum harus kita hargai tapi jangan kemudian sifatnyua menga-ada,"tuturnya. [rnc]