Menangis Saat Membacakan Nota Pembelaan, Pengamat: Air Mata Ahok Bukti Pertobatan
[tajukindonesia.net] - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat menangis saat membacakan nota pembelaan atas dakwaan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, air mata Ahok itu sebagai tanda pertaobatan dirinya karena telah menyinggung surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
"Saya yakin air mata itu bukan buaya ataupun penyesalan. Tetapi air mata itu lebih pada pertaobatan untuk menghormati umat Islam," kata Asep kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Untuk itu, Asep mengharapkan majelis hakim pada sidang Ahok bisa objektif dan adil dengan melihat bukti-bukti yang ada, dengan mengacu pada hasil keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Persoalan adil menurut masyarakat kan Ahok bersalah. Tapi keputusan Ahok bebas juga adil, karena telah diputuskan oleh pengadilan. Maka itu hakim harus bisa jeli melihat konstruksi hukumnya," ujarnya.
"Bagaimanapun, bila putusan MUI telah dikesampingkan, lalu siapa lagi kita harus berpegang dan merujuk. Hakim harus tunjukan ketegasan dan keadilan dengan melihat dakwaan sesuai dengan berkas acara pidana dari saksi-saksi yang ada," paparnya. [rol]
"Saya yakin air mata itu bukan buaya ataupun penyesalan. Tetapi air mata itu lebih pada pertaobatan untuk menghormati umat Islam," kata Asep kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Untuk itu, Asep mengharapkan majelis hakim pada sidang Ahok bisa objektif dan adil dengan melihat bukti-bukti yang ada, dengan mengacu pada hasil keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Persoalan adil menurut masyarakat kan Ahok bersalah. Tapi keputusan Ahok bebas juga adil, karena telah diputuskan oleh pengadilan. Maka itu hakim harus bisa jeli melihat konstruksi hukumnya," ujarnya.
"Bagaimanapun, bila putusan MUI telah dikesampingkan, lalu siapa lagi kita harus berpegang dan merujuk. Hakim harus tunjukan ketegasan dan keadilan dengan melihat dakwaan sesuai dengan berkas acara pidana dari saksi-saksi yang ada," paparnya. [rol]