Komisi III DPR Menilai Pemindahan Tempat Sidang Ahok Munculkan Kecurigaan Publik


[tajukindonesia.net]        -      Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai, bila sidang perdana kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai dipindahkan, akan menimbulkan kecurigaan publik.

Nasir pun meminta sidang Ahok tetap dilaksanakan di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Saya khawatir bila dipindahkan tempat lain akan timbul kecurigaan publik, harapan kami jangan ada kecurigaan karena sejak awal menimbulkan pro dan kontra," kata Nasir di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Nasir pun mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa konsekuen dengan pernyataannya terkait pengamanan ekstra pada sidang perdana Ahok.
"Harus konsekuen, jaga pengadilan. Polisi harus jaga kewibawaan majelis hakim dan pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai dua eks gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Nomor 17 karena gedung PN Jakarta Utara di Sunter masih direnovasi.

"Ruangannya di lantai 2, Ruang Kusuma Atmaja, itu ruangan yang besar dibandingkan ruangan lainnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di Jakarta, Selasa (6/12/2016), mengenai tempat sidang perkara Ahok pada 13 Desember.

"Kita bersidang untuk sementara di Jalan Gajah Mada dahulu sampai renovasi PN Jakut selesai," katanya.

Hasoloan mengatakan Ruang Kusuma Atmaja paling luas dibandingkan dengan ruangan lain di bekas gedung PN Jakarta Pusat, namun dia tidak tahu berapa kapasitasnya.

Meski sidang akan berlangsung terbuka, dia mengimbau warga tidak memaksakan hadir di pengadilan untuk menyaksikan persidangan karena kapasitas ruang sidang terbatas.

PN Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara Ahok dimulai Selasa (13/12/2016) pukul 09.00 WIB. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu meliputi lima hakim yang dipimpin oleh Kepala PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. [ts]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :