Jika di Pengadilah Terbukti Unsur Pidana, Syafii Maarif Usulkan Ahok Dipenjara 400 Tahun

TAJUK INFO -Tokoh Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara 400 tahun.

Hal itu disampaikan Buya Syafii Maarif dalam artikelnya yang dimuat Koran Tempo edisi Jumat, 2 Desember 2016. Menurut Syafii Maarif, hukuman 400 tahun akan memuaskan pihak-pihak yang menuduh Ahok menistakan agama.

“Jika dalam proses pengadilan nanti terbukti terdapat unsur pidana dalam tindakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 27 September 2016 itu, saya usulkan agar dia dihukum selama 400 tahun atas tuduhan menghina Al-Quran, kitab suci umat Islam, sehingga pihak-pihak yang menuduh terpuaskan tanpa batas,” tulis Syafii Maarif.

Syafii Maarif menyerahkan kepada generasi yang akan datang untuk menilai berapa bobot kebenaran tuduhan penistaan agama yang ditujukan kepada Ahok.

“Sebuah generasi yang diharapkan lebih stabil dan lebih arif dalam membaca politik Indonesia yang sarat dengan dendam kesumat ini,” tambah Syafii Maarif.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu mengkritik sistem pengadilan Indonesia sekarang ini yang patuh pada tekanan massif pihak tertentu. Syafii Maarif berharap Ahok siap mental menghadapi pengadilan semacam itu.

Selain itu, Syafii Maarif juga menyinggung kicauan di media sosial mengenai konglomerat “Sembilan Naga” yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Sejak awal kasus penistaan agama diperbincangkan, Buya Syafii Maarif getol membela Ahok. Syafii Maarif mengatakan bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 itu tidak melecehkan Alquran. [pojoksatu]





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :