Hot! Hatta Taliwang Di Bebaskan Polisi


[tajukindonesia.net]      -      Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka penyebaran kebencian melalui media sosial, Hatta Taliwang.

"Bang Hatta ditangguhkan penahanannya. Salah satu pertimbangan penyidik, kami dan anak beliau menjadi jaminan," ujar Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan di Mapolda Metro Jaya, hari ini.

Hatta Taliwang ditahan setelah ditangkap Kamis 8 Desember dini hari di rumahnya, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penangkapan aktivis yang juga mantan anggota DPR ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana makar yang dituduhkan kepadanya. Hatta disangka terlibat dalam sejumlah rapat perencanaan makar di sejumlah tempat, salah satunya di rumah Rachmawati Soekarnoputri.

Hatta ditangkap beberapa hari setelah penangkapan 11 aktivis beberapa jam sebelum aksi bela Islam pada 2 Desember lalu. Kesebelas tokoh yang ditangkap adalah Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, Rachmawati Soekarnoputri (Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra), Kivlan Zen (purnawirawan TNI), Adityawarman Thaha (purnawirawan Polri), Ratna Sarumpaet (aktivis dan seniman), Firza Husein (Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana), Eko Sanjoyo (Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra), dan Alvin Indra.

Hisar Tambunan menjelaskan, pertimbangan lain penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Hatta ialah pertimbangan pemeriksaan penyidik terhadap Hatta telah selesai.

Sementara itu, Hatta Taliwang mengaku berterima kasih kepada polisi yang telah mengabulkan penangguhan penaganannya. "Sejak ditangkap semua berlangsung tertib, tidak ada pelanggaran HAM, jadi saya harus hargai itu," kata dia. "Saya akan tetap kooperatif untuk soal ini," tegasnya.

Saat disinggung mengenai keterlibatan dirinya dalam rapat makar, Hatta enggan berkomentar. "Itu biar berjalan sesuai proses. Saya ikuti saja, saya enggak mau bicara materi atau substansi persoalannya. Kita ikuti saja," ujarnya. [rmn]












Subscribe to receive free email updates: