Ahok Sebut Jika Diputuskan Di Bawah 4 Tahun Kan Nggak Perlu Nonaktif
[tajukindonesia.net] - Calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama telah menyandang status sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Atas status itu, Ahok akan diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri saat ini bahkan hanya menunggu surat dari pengadilan perihal status Ahok untuk menonaktifkan mantan bupati Belitung Timur itu.
Namun begitu, cagub nomor urut satu itu menanggapi enteng perihal tersebut. Ia Ahok mengaku masih menunggu keputusan hakim terkait dakwaan yang akan diterimanya.
"Saya enggak tahu makanya tunggu aja," ujar Ahok usai acara Deklarasi Perempuan BaDja (Basuki-Djarot) bertajuk 'Basuki-Djarot Untuk Perempuan Jakarta' di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (19/12).
Ahok mengatakan, jika hakim memutuskan di bawah lima tahun, maka dia tidak perlu nonaktif dari jabatannya sebagai gubernur.
"Kalau yang diputuskan di bawah empat tahun kan enggak perlu nonaktif," ucap Ahok seperti dikutip JPNN.
Meski begitu, Ahok memastikan dirinya bakal mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan pemberhentian sementara dirinya dari jabatan gubernur.
"Ikutin aturan aja," katanya. (rmol)