Merasa Terus Tersudutkan Tentang Video Ahok Di Kepulauan Seribu, Berikut 4 Point Klarifikasi Buni Yani !
[tajukindonesia.com] - Buni Yani merasa kian tersudut setelah memposting video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai Surat Al Maidah ayat 51 di akun facebooknya. Dia blak-blakan lalu memberikan klarifikasi.
Buni Yani muncul di hadapan publik didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian. Dia menyebut postingannya soal video Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51 tentang hilangnya kata 'pakai' tidak melanggar hukum.
Buni Yani juga mengaku tidak pernah mengedit video pernyataan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu. Buni Yani hanya mengunggah (upload) ulang video yang sudah lebih dulu disebar akun medsos lain.
Pria berkacamata ini merasa dikambinghitamkan atas polemik tersebut. Dia juga gerah dengan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, yang menyebut Buni Yani berpotensi menjadi tersangka.
Berikut 4 poin klarifikasi Buni Yani:
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut postingan Buni Yani di Facebook soal video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai Surat Al Maidah ayat 51 tentang hilangnya kata 'pakai' tidak melanggar hukum.
"Persoalan intisari pakai atau tidak pakai, tidak ada persoalan hukum di dalamnya. Karena setiap orang berhak menyatakan pendapat," kata Aldwin dalam konferensi pers yang juga dihadiri Buni Yani di Wisma Kodel, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Aldwin menyebut maksud Buni Yani memposting cuplikan video itu adalah ingin mendapatkan respons dari netizen. Menurutnya, tidak etis apabila pejabat publik berkata demikian.
"Yang dia inginkan ada pejabat publik menyatakan hal tidak etis dan berdampak pada masyarakat, dia bilang penistaan agama tanda tanya. Dia ingin mendapat respons dari Facebookers. Ini supaya lurus," ujar Aldwin.
Memang dalam postingan itu, Buni Yani menuliskan keterangan yaitu 'Penistaan Agama?'. Hal itulah yang menurut Aldwin merupakan cara Buni Yani mendapatkan respons dari netizen.
Kubu Buni Yani menduga ada upaya-upaya mengkambinghitamkan kliennya.
"Muncul skenario yang menggiring bahwa Pak Buni Yani mengedit video dan menghilangkan kata pakai. Kemudian dilaporkan Komunitas Ahok Djarot dengan UU ITE. Itu pasal mengada-ada dan tidak berdasar," kata Aldwin dalam konferensi pers di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Soal tudingan Buni Yani menebarkan kebencian, menurut Aldwin juga tidak berdasar. "Ditambahkan lagi ITE itu melalui media elektronik, apa? Mengada-ada. Dan itu sudah disampaikan Prof Romli Atmasasmita tidak ada persoalan hukum," katanya.
Aldwin lantas mengingatkan bahwa masyarakat saat ini sudah ceras melihat persoalan. "Ini masyarakat cerdas, jangan-jangan ada skenario mengkambinghitamkan Pak Buni Yani. Saya kira masyarakat akan semakin gerah, begitu pula Pak Boy yang merepresentasikan sebagai corong kepolisian kita akan melaporkan ke Kompolnas dan Propam," pungkasnya.
Buni Yani tidak pernah mengedit video pernyataan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu. Buni Yani hanya mengunggah (upload) ulang video yang sudah lebih dulu disebar akun medsos lain.
"Ingin saya sampaikan pertama, bahwa Pak Buni Yani ini tidak pernah mengedit mengotak-atik video yang selama ini viral yang di dalamnya isinya tentang Pak Ahok yang menurut MUI menista agama. Beliau tidak pernah mengotak-atik, jadi kalau ada media yang selama ini menyebarkan berita itu kita akan somasi," kata Aldwin dalam jumpa pers di Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Buni Yani terpojok dengan penggiringan opini publik soal editan video pernyataan Ahok menyangkut surat Al-Maidah 51. Padahal tim Forensik Bareskrim Polri disebut Aldwin menegaskan tidak ada penyuntingan video.
Buni Yani hanya mengupload ulang video sambil mempertanyakan etis tidaknya Ahok menyinggung surat kitab suci. Video berdurasi 31 detik tersebut menurut Aldwin diunggah pertama kali oleh akun NKRI.
"Pak Buni sebagai warga negara hanya menyatakan kebebasan berpendapatnya. Dia mengupload video durasi 31 detik tentang Pak Ahok yang apa namanya video tentang perjalanan ke Pulau Seribu. Jadi video 31 detik sudah ada duluan, dan akun yang mengupload pertama kali NKRI," imbuhnya.
Selain itu Buni Yani hanya menuliskan sedikit keterangan pada video yang diunggah. Keterangan itu ditegaskan Aldwin bukan transkrip video. "Di bawahnya, dia tulis bukan transkrip. Kalau transkrip itu dari awal sampai akhir harus utuh atau dia tulis ini transkrip Ahok. Yang dia hanya tulis pendapat pribadinya. Ini penistaan agama tanda tanya (?)," katanya.
Postingan Buni Yani di Facebook terkait Al Maidah ayat 51 sebelumnya dilaporkan relawan pasangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat ke kepolisian. Buni Yani dilaporkan atas sangkaan pencemaran nama baik.
Pihak Buni Yani akan melaporkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang menyebut Buni Yani berpotensi menjadi tersangka ke Propam dan Kompolnas.
"Pak Boy ini yang jadi corong kepolisian. Kita akan laporkan ini ke Propam dan Kompolnas," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian dalam jumpa pers di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Aldwin menilai Boy Rafli sudah terlalu cepat mengambil kesimpulan. Boy pun diminta untuk menarik ucapannya.
"Pak Boy Rafli katakan seperti itu sudah ambil kesimpulan sendiri, terkesan mengintervensi proses penyidikan. Kita tidak pernah terima surat pemanggilan Buni Yani. Ini harus dicabut oleh Pak Boy Rafli," ucapnya.
Dia mempertanyakan statement Boy Rafli yang menyebutkan bahwa langkah Buni Yani untuk mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu sehingga menjadi viral dan menimbulkan kemarahan publik. Pernyataan Boy itu disampaikan setelah aksi demonstrasi Bela Islam II.
"Yang buat kemarahan publik siapa? Apalagi itu disampaikan setelah aksi jutaan umat. Boy Rafli saya challenge untuk katakan Ahok berpotensi jadi tersangka," ujar Aldwin. (dtk)