Kemenaker Ciduk 41 WNA Cina Karena Kedapatan Bekerja Tak Punya Izin


[tajukindonesia.net]     -      Plt Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Maruli Hasoloan, mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 41 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina akhir pekan lalu. Puluhan TKA asal Cina ini kedapatan bekerja di proyek pembangkit listrik dan pabrik baja.

Menurut Maruli, 41 TKA Cina diamankan dari tiga lokasi, yakni Palembang, Sumatra Utara dan Karawang. "Mereka rata-rata dipekerjakan oleh perusahaan yang belum mengantongi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Ada juga yang IMTA tidak sesuai dengan teknis pekerjaan di lapangan," jelas Maruli ketika dikonfirmasi Republika, Senin (28/11).

Saat ini, pihaknya telah melakukan tindak lanjut dengan memanggil pemilik perusahaan yang mempekerjakan 41 TKA. Berdasarkan informasi awal, TKA rata-rata bekerja sebagai teknisi untuk mesin dan peralatan yang didatangkan dari Cina.

"Kami pun sudah bekerja sama dengan imigrasi untuk menindaklanjuti pemulangan para TKA itu," lanjut Maruli.

Pihak Kemenaker, katanya, masih terus menggelar pemeriksaan ke beberapa perusahaan yang terindikasi mempekerjakan TKA ilegal. Namun, dirinya enggan memaparkan berapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban. 

Maruli menuturkan, masyarakat yang mengetahui praktik penggunaan TKA ilegal dapat melaporkan langsung kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat atau langsung menginformasikan langsung kepada Kemenaker. Laporan dapat disampaikan melalui laman resmi maupun laman media sosial Kemenaker. 

"Penertiban TKA masih menjadi fokus kami hingga tahun depan. Karena itu msyarakat diminta lebih banyak memberikan masukan. Utamanya dari daerah," kata Maruli menambahkan.[republika]















Subscribe to receive free email updates: