Kabareskrim : "Besok (Selasa, 15/11/2016) Gelar Perkara Kasus Ahok di Rupatama Mabes Polri"
[tajukindonesia.com] - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) akan dilakukan, Selasa (15/11/2016).
"Besok (Selasa, 15/11/2016) gelar perkara terbatas di Rupatama Mabes Polri. Biasa saja, tidak ada persiapan khusus kok," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono usai upacara HUT Brimob di lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/11/2016).
Ari mengungkapkan, gelar perkara akan dilakukan terbuka terbatas, yakni hanya akan dihadiri oleh pihak-pihak tertentu seperti tamu undangan.
Undangan pun telah disebar baik ke pihak internal maupun eksternal, seperti Kompolnas, Ombudsman, Komisi III dan lainnya.
"Surat ke para undangan sudah disebar, untuk eksternal seperti ke Kompolnas, Komisi III, dan Ombudsman. Mereka akan ikut memantau dan mengawasi jalannya gelar perkara. Maksudnya terbuka itu, mereka mewakili masyarakat untuk membuktikan supaya Polisi ini profesional. Nanti siang di cek lagi, suratnya dan mereka-mereka yang hadir," tukas dia.
Sebelumnya, Ari Dono mengatakan bahwa dalam perkara besok pihaknya akan menghadirkan pelapor dan terlapor. Jumlah mereka akan dibatasi disesuaikan dengan ruangan.
Pihaknya juga mempersilakan awak media untuk meliput situasi saat akan dilakukan gelar perkara.
Namun setelah pembukaan dilakukan awak media mesti keluar dari ruangan.
Dalam gelar perkara itu pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan selama ini.
Selanjutnya akan ada penyampaian tambahan informasi dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut.
Pihak pelapor ini, kata ari, termasuk Ketua Umum FPI Habib Rizieq dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Nantinya akan ada pihak yang mengambil dokumentasi melalui video terhadap gelar perkara itu.
Hasil dari gelar perkara akan menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak yang dilakukan Ahok.
Ari mengatakan, proses gelar perkara ini sejatinya dilakukan tertutup. Namun karena situasi tertentu gelar perkara dilakukan terbuka agar lebih transparan.
Usai pelaksanaan gelar perkara, polisi akan segera menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke publik. [ts]
Sebelumnya, Ari Dono mengatakan bahwa dalam perkara besok pihaknya akan menghadirkan pelapor dan terlapor. Jumlah mereka akan dibatasi disesuaikan dengan ruangan.
Pihaknya juga mempersilakan awak media untuk meliput situasi saat akan dilakukan gelar perkara.
Namun setelah pembukaan dilakukan awak media mesti keluar dari ruangan.
Dalam gelar perkara itu pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan selama ini.
Selanjutnya akan ada penyampaian tambahan informasi dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut.
Pihak pelapor ini, kata ari, termasuk Ketua Umum FPI Habib Rizieq dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Nantinya akan ada pihak yang mengambil dokumentasi melalui video terhadap gelar perkara itu.
Hasil dari gelar perkara akan menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak yang dilakukan Ahok.
Ari mengatakan, proses gelar perkara ini sejatinya dilakukan tertutup. Namun karena situasi tertentu gelar perkara dilakukan terbuka agar lebih transparan.
Usai pelaksanaan gelar perkara, polisi akan segera menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke publik. [ts]