Ironi! Mengapa Ahok Harus Impor Ulama Mesir?
[tajukindonesia.com] - Ulama asal Mesir Syeikh Amr Wardani disebut-sebut menjadi saksi ahli kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Petinggi lembaga fatwa (Darul Ifta) itu jauh-jauh didatangkan dari Negeri Pyramid atas permintaan pihak Ahok.
Menangapi hal ini, Politikus Gerindra Sodik Mudjahid sedikit kecewa dengan permintaan pihak Ahok untuk menghadirkan Ulama asal Mesir Syeikh Amr Wardani dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, ia menilai belum tentu Ulama Mesir tersebut memahami dinamika di Indonesia.
"Mengapa untuk kasus yang kita bisa tangani sendiri dimana di sini banyak pakar agama pakar bahasa dan pakar pidana masih harus impor ahli dari luar yang belum tentu memahami dinamika Indonesia," kata Sodik saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (14/11/2016).
Padahal, kata Wakil Komisi VIII DPR RI pemerintah melalaui kemenag sedang mendorong dan menggalakan pemahaman dan pengamalan Islam Nusantara.
"Mengapa dalam kasus dugaan penistaan agama ini malah minta bantuan orang luar nusantara yang tidak faham dinamika dan budaya islam nusantara," terangnya.
Menurut Sodik Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah resmi ulama dan representasi ummat Islam di Indonesia.
"Mereka telah musywarah pleno dan terdiri dari pakar-pakar di bidangnya kenapa masih diragukan fatwa-nya dan masih minta pendapat dari luar. MUI lembaga resmi mitra pemerintah mengapa didengar setengah hati ketika berpendapat lain dengan harapan penguasa," katanya.
Sementara, lanjut Sodik, ulama luar bisa masuk dan pulang kapan saja tapi MUI akan ada terus di Indonesia.
"Kenapa begitu istimewanya seorang Ahok sampe harus mendatangkan ahli dari luar. Pernahkah dalam kasus sebelumnya pemerintah meminta pendapat ahli luar selain MUI? MUI adalah otoritas tertinggi dalam menetapkan masalah agama di NKRI," pungkasnya. [ts]
Padahal, kata Wakil Komisi VIII DPR RI pemerintah melalaui kemenag sedang mendorong dan menggalakan pemahaman dan pengamalan Islam Nusantara.
"Mengapa dalam kasus dugaan penistaan agama ini malah minta bantuan orang luar nusantara yang tidak faham dinamika dan budaya islam nusantara," terangnya.
Menurut Sodik Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah resmi ulama dan representasi ummat Islam di Indonesia.
"Mereka telah musywarah pleno dan terdiri dari pakar-pakar di bidangnya kenapa masih diragukan fatwa-nya dan masih minta pendapat dari luar. MUI lembaga resmi mitra pemerintah mengapa didengar setengah hati ketika berpendapat lain dengan harapan penguasa," katanya.
Sementara, lanjut Sodik, ulama luar bisa masuk dan pulang kapan saja tapi MUI akan ada terus di Indonesia.
"Kenapa begitu istimewanya seorang Ahok sampe harus mendatangkan ahli dari luar. Pernahkah dalam kasus sebelumnya pemerintah meminta pendapat ahli luar selain MUI? MUI adalah otoritas tertinggi dalam menetapkan masalah agama di NKRI," pungkasnya. [ts]