Djarot Miliki Peluang Gantikan Ahok di Posisi Cagub, Bagaimana Teknisnya?


[tajukindonesia.com]       -      Proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama, masih terlalu panjang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak ingin kecolongan jika nanti Ahok resmi diputuskan bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kalau proses hukum berikutnya membuktikan calon yang bersangkutan (Ahok) terbukti melakukan kejahatan, calon yang bersangkutan diberhentikan (dari kontestasi Pilkada)," ujar Ketua KPU Jakarta, Sumarno, Rabu (16/11).

Lalu, siapa yang boleh mengisi posisi calon yang kosong tersebut.

Jika dalam kasus Ahok, selaku calon petahanan Gubernur DKI, maka Cawagub Djarot Saiful Hidayat akan secara otomatis menggantikannya.

"(Posisi Ahok) diganti oleh Wagub terpilih," tutur Sumarno.

Seperti diketahui, Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Meski demikian, proses hukum kasusnya masih akan memasuki tahapan panjang sebelum dinyatakan inkrah.

Mulai dari Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN), menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap (P 21) di fase penuntutan, hingga peradilan di PN untuk memutuskan Ahok bersalah atau tidak.

Jika dinyatakan bersalah, Ahok tetap bisa banding dan melanjutkan proses selanjutnya hingga ke Pengadilan Tinggi, kasasi di Mahkamah Agung dengan menghadirkan bukti baru (novum).

Normalnya, dalam proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan dan seterusnya, akan memakan waktu selama lima tahun.

Tapi, bisa juga berlangsung singkat selama satu tahun jika ada intervensi publik. Artinya, Ahok masih bisa tetap kampanye, dan berpeluang menang di Pilkada DKI. [rmol]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :