Cegah Abuse of Power, DPR Gagas RUU Perlindungan Data Prabadi
[tajukindonesia.com] - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Komisi I akan fokus menyelesaikan dua agenda penting di masa sidang kedua tahun sidang 2016-2017 yang dimulai pada 16 November.
"Kami fokus selesaikan revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan dan menyiapkan usulan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi," katanya di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Politisi PKS itu mengatakan, Komisi I DPR mengusulkan Program Legislasi Nasional 2016 memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi karena melihat mendesak atau urgensi masalah data pribadi.
Menurut dia, dasar pemikiran Komisi I DPR mengajukan RUU tersebut adalah setiap orang memiliki privasi maka tidak bisa setiap orang berhak mengakses data orang perorang secara bebas.
"Diharapkan agar tidak ada abuse of power orang satu ke orang lain," katanya.
Sementara itu, untuk revisi UU Penyiaran, Abdul Kharis mengatakan perkembangan terakhir sudah dalam tahap sinkronisasi usulan Komisi I DPR. Karena itu menurut dia, ditargetkan pada akhir masa sidang kedua tahun sidang 2016-2017 bisa dietujui untuk disahkan menjadi UU.
"Kami targetkan masuk ke pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Paripurna DPR pada akhir masa sidang besok (untuk disahkan menjadi UU)," ujarnya.
Dia mengatakan konten utama dalam revisi UU Penyiaran sudah selesai sehingga diperkirakan pembahasannya akan cepat selesai. [ts]
Menurut dia, dasar pemikiran Komisi I DPR mengajukan RUU tersebut adalah setiap orang memiliki privasi maka tidak bisa setiap orang berhak mengakses data orang perorang secara bebas.
"Diharapkan agar tidak ada abuse of power orang satu ke orang lain," katanya.
Sementara itu, untuk revisi UU Penyiaran, Abdul Kharis mengatakan perkembangan terakhir sudah dalam tahap sinkronisasi usulan Komisi I DPR. Karena itu menurut dia, ditargetkan pada akhir masa sidang kedua tahun sidang 2016-2017 bisa dietujui untuk disahkan menjadi UU.
"Kami targetkan masuk ke pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Paripurna DPR pada akhir masa sidang besok (untuk disahkan menjadi UU)," ujarnya.
Dia mengatakan konten utama dalam revisi UU Penyiaran sudah selesai sehingga diperkirakan pembahasannya akan cepat selesai. [ts]