Beredar Produk Mie Samyang yan Tidak Berlabel Halal, Kemenag Payakumbuh Surati MUI
[tajukindonesia.com] - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar), menyurati Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat terkait beredarnya mie instan tidak berlabel Halal di daerah itu.
Kepala Kemenag Payakumbuh Asra Faber melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas) Darius mengatakan mie merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea beredar di mini market dan swalayan di kota itu. "Pada kemasan produk tersebut tidak dicantumkan label Halal yang dikeluarkan MUI," kata Darius di Payakumbuh, Kamis (24/11).
Ia mengatakan, demi masyarakat yang mayoritas muslim, pihaknya meminta MUI agar menindaklanjuti laporan tersebut, sebab MUI yang memiliki wewenang megeluarkan label Halal untuk sebuah produk. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan lewat internet melalui halaman Facebook "Halal Korea dan Halal Corner Indonesia" disana didapatkan bahwa produk tersebut tidak Halal dikomsumsi oleh umat islam.
Pihak Kemenag kota Payakumbuh menghimbau semua warga setempat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam memilih makanan, terutama yang diproduksi di luar negeri yang banyak beredar di daerah itu akhir akhir ini. Ia menambahkan, selain memastikan kehalalannya, juga menghindari produk yang membahayakan kesehatan.
Salah seorang masyarakat setempat Uzi menemukan mie instant merk Samyang tidak memiliki label Halal seperti kebanyakan makanan kemasan yang biasanya beredar di pasaran. Ia mengatakan, mie instant rasa ayam tersebut dijual pada salah satu mini market yang ada di Payakumbuh dengan harga Rp 30 ribu.
Menurutnya, jika tidak cepat diambik kebijakan maka produk tersebut akan banyak dikomsumsi oleh masyarakat setempat, apalagi kebiasaan warga setempat sangat menyukai makanan yang baru beredar di kota itu. Ia berharap MUI segera memberikan penjelasan dari kajian yang mereka lakukan sehingganya produk tersebut boleh dikomsumsi umat Islam atau tidak. [rol]