Anggaran Dirombak Dan Dibongkar, Ahok Ingatkan Sony Soemarsono Bukan Gubernur DKI
[tajukindonesia.net] - Anggaran yang tersusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 yang dibongkar dan dirombak oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono, membuat Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja (Ahok) kecewa.
Ia pun mengingatkan Sumarnoso hanya berperan sebagai Plt Gubernur DKI, bukan seorang Gubernur DKI. Sehingga tidak semua tugas dan tanggung jawab Gubernur bisa diambil alih seorang Plt Gubernur.
“Ingat lho, Plt bukan gubernur. Plt gubernur beda dengan gubernur. Tapi karena surat Menteri Dalam Negeri mengatakan sama, ya sudahlah,” kata Ahok di Kantor DPP Partai Serikat Indonesia (PSI), Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Ditegaskannya, sesuai aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seorang wakil gubernur sekali pun tidak bisa menggantikan hak dan kewajiban gubernur dalam menyusun anggaran daerah.
"Padahal secara UUD '45 yang saya pahami, wagub pun tidak bisa menggantikan hak dan kewajiban saya dalam membuat APBD,” ujarnya.
Yang paling disesalkan Ahok dengan adanya perombakan anggaran daerah yang telah disusunnya sebelum cuti kampanye karena nantinya ia harus mempertanggungjawabkan anggaran yang tidak ia susun sendiri.
Karena itu, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku kecewa anggarannya dibongkar dan dirombak. Padahal penyusunan anggaran tersebut berdasarkan visi dan misinya dalam membangun Kota Jakarta. Sedangkan anggaran yang sudah dirombak sudah tidak lagi dapat merepresentasikan visi dan misinya.
Mantan anggota DPR ini mengaku tidak pernah melakukan komunikasi sama sekali dengan Sumarsono. Karena memang, selama cuti kampanye ia tidak boleh berhubungan dengan perangkat Pemprov DKI.
“Saya kan enggak boleh komunikasi sama SKPD, saya enggak komunikasi juga sama Pak Plt soal perubahan-perubahan ini,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Sumarsono melakukan sejumlah perubahan kebijakan strategis saat menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta. Beberapa di antaranya dia merombak anggaran dana hibah Bamus Betawi dan dana hibah kepada TNI/Polri.
Kemudian Sumarsono juga melebur tata organisasi di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan itu diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memperluas wewenang Plt gubernur.[beritasatu]