Ahok Telah Jadi Tersangka, Kapolda Metro Himbau Tak Ada Demo 25 November
[tajukindonesia.com] - Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Harapan tak ada demo lanjutan pada 25 November mendatang pun datang dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.
"Tadi saya dengar pak Ahok (tersangka) begitu, tentunya semua bisa menahan diri untuk tidak turun unjuk rasa, karena kan sudah jelas proses hukumnya. Jadi mengenai info di medsos soal tanggal 25 November yang akan ada demo, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak unjuk rasa," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11).
Menurutnya, dengan tersangkanya Ahok maka akan ada pro dan kontra. Terkait hal tersebut, Iriawan mengimbau kepada para pendukung Ahok untuk percaya kepada Polri.
"Saya mengimbau kepada pendukung Ahok, serahkanlah kepada proses hukum," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal ini langsung diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers.
"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11). (ma)