Ahok Bisa Dianggap Tak Nistakan Agama, Jika Bisa Buktikan Hal Ini!


[tajukindonesia.com]         -         Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bisa dianggap tidak menistakan agama jika ia bisa membuktikan pernyataannya terkait Surat Al Maidah Ayat 51. Pernyataan yang dimaksud terkait sosok yang telah dibohongi dengan Ayat Suci Al-Quran tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh dosen Ilmu Linguistik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andika Dutha Bachari. "Kalau Ahok merujuk pada, 'Ada orang yang membohongi masyarakat pakai Surat Al Maidah', ya Ahok harus bisa bertanggung jawab (membuktikan)," ujar Andika, Jumat (11/11), dalam sebuah diskusi, di Kampus Al Azhar, Jakarta Selatan.

Andika menilai, pernyataan Ahok menjadi sangat subyektif karena tidak didasari data dan fakta. "Kalau Ahok bilang, dia punya informasi tentang ini, bahwa ada orang, sepanjang dia bisa mempertanggungjawabkan, oke. Artinya, kualitas informasinya bisa diterima," ucapnya.
Namun ditambahkan Andika, yang menjadi persoalan adalah substansi informasi yang diungkapkan oleh Ahok. "Ini kan yang jadi masalah substansi informasinya, ada kategori negatif dan secara literal apa yang disampaikan derajat kebenarannya belum dapat diterima. Apa betul ada orang dibohongi dengan pakai Al Maidah Ayat 51?" tandas Andika. [jtns]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :