Ruhut Bakal Disidang MKD DPR, Kenapa?


[tajukindonesia.com]   -   Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan memanggil anggota Komisi III Ruhut Sitompul untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pemanggilan dan permintaan keterengan dilakukan setelah MKD menerima pengaduan dari pengacara Achmad Supyadi, yang mengaku nama baiknya dicemarkan oleh Ruhut di twitter. Selain kode etik DPR, tindakan Ruhut juga melanggar Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ruhut melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik melalui akun twitter-nya.

"Ya nanti lihat perkembangannya. Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Lihat jadwal yang agak kosong," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10).

Sudding menjelaskan, Senin (10/10/2016) pihaknya telah memanggil pelapor Achmad Supuyadi untuk dimintai keterangan atas bukti-bukti yang diajukannya. Selain itu, MKD juga meminta keterangan ahli IT, Rudy Alamsyah.

Menurut Sudding, Rudy Alamsyah menjelaskan bahwa akun @ruhutsitompul dan percapakannya dengan akun @adv_supyadi, sesuai dengan bukti yang dilampirkan Supyadi dalam aduannya ke MKD.

"Sudah diteliti dan membenarkan percakapan di Twitter itu secara utuh tanpa ada penambahan dan penghapusan," jelas politisi Partai Hanura itu. 

Sementara itu, anggota MKD Darizal Basri menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dibawa oleh Supiyadi telah memenuhi syarat. 

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan ke pengadu," ujar Darizal.

Namun demikian, MKD belum akan membuat panel dalam membahas dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.Sebelumnya, Ruhut juga telah dikenakan sanksi ringan atas ucapannya yang mengatakan Hak Asasi Manusia menjadi Hak Asasi Monyet.

"Kalau ini memenuhi syarat diperiksa ada unsur pelanggaran etiknya, ya pasti dipertimbangkan sanksi yang pernah dia terima dulu," tegas Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu. [tsn]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :