Penyebar Berita Hoax Kapolri Tito Sedang Di Tunggu UU ITE


[tajukindonesia.com]   -   Bareskrim Polri masih memburu penyebar berita bohong atau hoax mengenai instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang ITE.

"Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar UU ITE. Terkait siapa pelakunya, kita saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada detikcom, Selasa (18/10/2016).

Selain itu, lanjut Boy, Polri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong seperti pengunggah berita hoax tersebut. Sebab, hal itu bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia.

Tidak hanya itu, Boy juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan internet. Masyarakat kita imbau agar janganlah melakukan itu lagi, karena dapat menyesatkan publik, dapat menyesatkan karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya, dan itu tentu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh hukum," ujarnya.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan sudah memerintahkan jajarannya untuk mengejar pengunggah berita bohong yang menyudutkan Kapolri terkait Pilgub DKI.

"Hingga saat ini, Subdit Cyber Crime Mabes Polri terus mengejar pengunggah berita hoax itu. Jerat hukum juga sudah menanti," kata Ari dalam keterangannya, Minggu (16/10).

Menurut Ari, kabar bohong yang beredar di media sosial bukan sekadar menyerang Kapolri. Tapi disebarkannya berita bohong juga mengganggu kondisi yang sudah kondusif pasca demonstrasi ormas keagamaan pada Jumat (14/10).  (dtk)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :