Mabes Polri Pastikan Panggil Ahok! Atas Dugaan Penistaan Agama


[tajukindonesia.com]     -    Mabes Polri memastikan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama. Polri juga menegaskan, laporan tentang kasus tersebut tetap ditindaklanjuti.

Sebelumnya sejumlah Ormas Islam melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama karena menyinggung Surat Al Maidah 51, saat berbicara di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 Septembar lalu. Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam pernyataannya juga menyatakan, Ahok telah menghina Agama Islam dan ulama. 

"Bareskrim masih terus mendalami kasus itu," tegas Wakapolri Komjen Syafruddin di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2016).

Hingga kini, Bareskrim telah meminta keterangan terhadap sembilan saksi terkait kasus tersebut. Polri juga memastikan akan memanggil Ahok guna dimintai keterangan.

Sebelumnya, berbagai umat Islam dari seluruh wilayah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa meminta Polri menindak Ahok, salah satunya digelar di depan Mabes Polri. Menanggapi aksi unjuk rasa pada Jumat (21/10/2016), Wakapolri mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut.

"Semua laporan akan ditindaklanjuti, tidak ada yang tidak ditindaklanjuti,"tegasnya.

Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Bareskrim Mabes Polri bekerja cepat dan tanggap mengungkap kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Gerindra percaya polisi mampu bekerja profesional dalam pengusutan kasus tersebut.

Untuk itu, kata Muzani, Bareskrim harus bekerja secara profesional dan independen.Jangan sampai kasus yang sudah menjadi sorotan masyarakat ini menjadi bias.

"Kepolisian harus melakukan penanganan secara baik dan transparan. Biasanya aparat penegak hukum itu melakukan penanganan kasus-kasus yang memberi perhatian publik begitu besar, sangat cepat, tanggap, dan transparan," kata Muzani. [ts]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :