Hanya Karena Jas Kurang Licin, Dirjen HAM Tuntut Laundry 210 Juta, Netizen :"Sombong nya kau paaak.."
[tajukindonesia.com] - Dirjen HAM Mualimin Abdi sempat melayangkan gugatan ke Fresh Laundry sebesar Rp 210 juta gara-gara jasnya tidak disetrika dengan licin. Menurut Ricardi S Adnan, sosiolog Universitas Indonesia (UI), tidak sepantasnya seorang pejabat negara membawa emosi pribadi secara kelembagaan apalagi hanya untuk mengurusi hal sepele seperti sebuah jas.
"Siapa pun juga harus bisa menempatkan dirinya secara pantas. Baik sebagai pimpinan organisasi ataupun lembaga pemerintah, apalagi pejabat negara eselon satu. Janganlah membawa emosi pribadi secara kelembagaan yang sebenarnya tidak relevan untuk hal yang seyogyanya masalah kecil," tukas Ricardi saat berbincang dengan detikcom Minggu (8/10/2016).
Kasus ini bermula saat Mualimin menyuruh pegawainya untuk mencuci jasnya ke tempat laundry yang berada di Jalan Pedurenan Masjid, Setia Budi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Mualimin meminta jasnya rapi dalam satu hari karena akan dipakai untuk acara di kantor Kemenkum HAM. Keesokan harinya, jas sudah rapi dan diserahkan ke staf Mualimin.
Sesampainya di tangan Mualimin, dia merasa kecewa karena jas itu dinilai kurang licin dan masih ada kusut di sana-sini. Dia tidak terima dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meski akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari sisi sosiologi, Ricardi menilai gugatan perdata yang dilayangkan oleh Mualimin tidak berkorelasi. Apalagi Mualimin menggunakan perantara stafnya untuk berhubungan dengan pemilik laundry.
"Jika Dirjen menyuruh anak buahnya, lalu anak buahnya yang ke laundry dan laundry mengembalikan dan sudah diterima oleh anak buah pak Dirjen. Maka hubungan pak Dirjen dengan laundry adalah tidak nyambung," tukasnya.
"Jika terjadi kesalahan maka yang salah adalah anak buah atau organisasi di ditjen tersebut. Sehingga gugatan perdata (atau pun pidana jika ada) adalah sesuatu yang tidak relevan," imbuhnya.
Selain dinilai tidak relevan, gugatan senilai Rp 210 juta juga dianggap tidak masuk akal. Apalagi tidak ada perjanjian antara Ditjen HAM dengan laundry mengenai kualitas hasil laundry.
"Toh kan tidak ada perjanjian tertulis seperti kontrak misalnya antara ditjen dengan laundry mengenai kualitas yang diharapkan oleh pak Dirjen dengan apa yang akan diberikan oleh laundry," tandasnya.
Sayangnya, Mualimin hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Sejak kemarin teleponnya tidak diangkat. detikcom sudah mencoba menemui Mualimin di kantornya, namun Dirjen HAM itu tidak berkenan ditemui.
Adapun Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai atasan Mualimin belum mau memberikan tanggapan terkait gugatan yang dinilai keterlaluan itu.
Mulanya, dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, Mualimin meminta uang Rp 210 juta kepada pengusaha laundry. Padahal harga jas miliknya hanya Rp 10 juta.
Rp 210 juta itu berasal dari kerugian materil yaitu Rp 10 juta seharga jas. Adapun sisanya yaitu Rp 200 juta berupa kerugian immateril dengan alasan jas tidak bisa lagi dipakai di acara kenegaraan. Saat gugatan itu bergulir ke pengadilan, teman-teman pemilik laundry tidak terima dengan sikap Mualimin itu. Saat isu ini mulai ramai, Mualimin memutuskan untuk mencabut gugatan.
@broerskyk berkomentar : "Sombong nya kau paaak..pak..mentang2 kerja di KumHam, kau kira cuma situ yg bisa menang di pengadilan..dasar bodoh.."
"pejabat model gini udah gak pantas di negeri ini. semoga menteri segera copot dan digantikan pejabat rendah hati" ujar @eliakigulo.
[detik]