Eks Menkes Siti Fadilah Supari Lawan KPK, Berikut Isi Gugatan Praperadilannya


[tajukindonesia.com]   -   Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) tahun 2004-2009, Siti Fadilah Supari menggugat KPK. Dia tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Siti Fadilah memberikan kuasanya kepada Achmad Kholidin untuk membelanya dalam gugatan tersebut. Lalu apa isi gugatannya?

Dalam sidang perdana, Kholidin menyampaikan gugatan di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016). Pihaknya mempermasalahkan surat panggilan dari KPK kepada Siti Fadilah untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka. Surat pemanggilan KPK tersebut bernomor Spgl-3470/23/08/2016.

Namun Khalid mengatakan, kliennya hingga mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka, tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Dia juga menyampaikan bahwa Siti Fadilah tidak mengetahui peristiwa yang dituduhkan kepadanya oleh KPK.

"Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Bahwa termohon juga tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun kepada pemohon yang berhubungan dengan keterangan mengenai persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata Achmad Kholidin saat membacakan permohonan.

Kholidin juga menyebut, KPK sudah dua kali memberikan surat perintah penyidikan dalam perkara yang sama, tanpa pernah ada pemeriksaan terhadap Siti Fadilah sebelumnya. Hal itu berdasarkan surat pemanggilan KPK yang diterima pada 2016. Tertulis dalam dasar pemanggilan poin 5 dan 6 tertulis: 5. Surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-50/01/11/2014, tertanggal 13 November 2014 dan nomor 6. Surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-12A/01/05/2015, tanggal 15 Mei 2015.

"Berdasarkan surat panggilan tersebut tegas bahwa termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka sebanyak dua kali dalam perkara yang sama dan keduanya tidak didahului pemeriksaan pemohon sebagai saksi," ucap Khalid.

Menurut Khalid, tidak adanya pemanggilan dan meminta keterangan secara resmi, merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang KPK. Maka menurut Khalid penetapan sebagai tersangka tersebut tidak sah.

"Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik 50/01/11/2014, tertanggal 13 November 2014 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik-12A/01/05/2015, tanggal 15 Mei 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," kata Achmad Kholidin.

Dalam sidang, bertindak sebagai hakim tunggal, Ahmad Rivai. Pada sidang perdana ini, Ahmad Rivai mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, yakni tim kuasa hukum Siti Fadilah Supari. Besok Selasa (11/10/2016) akan digelar pembacaan jawaban dari termohon.

Siti Fadilah Supardi diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanguiangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanguiangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007. KPK menyebut tersangka dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dtk]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :