Dua Warga Negara Cina Tak Punya Izin Tinggal Tangkap Pihak Imigrasi


[tajukindonesia.com]  -  Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon menangkap dua warga negara Cina yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal. Kedua WNA itu berinisial ZH dan ZW, ditangkap petugas di Desa Panjalin, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Ahad (2/10). Kasi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cirebon Raja ulul Azmy Syahwali mengatakan, dua WNA asal Cina itu melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Keimigrasian. Mereka menggunakan visa untuk wisata, tetapi disalahgunakan dengan melakukan aktivitas mengumpulkan barang, katanya, Jumat (7/10).

Raja mengatakan, ditangkapnya WNA itu atas laporan dari masyarakat dan kemudian petugas Imigrasi Cirebon mendapati kedua WNA berada di rumah masyarakat sedang membeli rambut. Setelah petugas menanyakan dokumen terkait dengan izin tinggal, kedua WNA itu menolak menunjukkan identitas diri dan paspor. Bahkan, kedua orang asing itu sempat melarikan diri menghindari petugas. Mereka mencoba melarikan diri ketika kami menanyakan dokumen, ujarnya.

Menurut Raja, kedua WNA tersebut telah melanggar UU Keimigrasian yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Keduanya juga terancam dideportasi dan dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 500 juta, katanya.  [rol]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :