Waduh, Terpidana Boleh Ikut Pilkada
[tajukindonesia.com] - DPR dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa mantan terpidana boleh maju sebagai calon kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baedowi mengatakan perdebatan dengan pemerintah mengenai Peraturan KPU (PKPU) soal boleh-tidaknya mantan terpidana mengikuti pilkada serentak 2017 sudah menemukan titik temu. Ia menjelaskan, rapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Sabtu (10/9/2016) malam memutuskan, mantan terpidana diperbolehkan maju sebagai calon kepala daerah.
"Sudah putus tadi malam, antara DPR dan pemerintah bahwa mantan terpidana boleh mencalonkan kepala daerah," ujar Baedowi kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Minggu (11/9/2016).
Sebelumnya, muncul polemik tentang boleh-tidaknya calon kepalda daerah berstatus terpidana mengikuti pilkada. Dalam rumusan norma sementara disebutkan, calon kepala daerah tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Di samping itu calon kepala daerah tidak sedang menjalani hukuman bebas bersyarat. [ts]